Dalam
pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu
koperasi yang ada di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai PT Indosat (KOPINDOSAT).
Koperasi Pegawai
PT. Indosat, Tbk. (KOPINDOSAT) sebagai badan usaha yang berdiri sejak 15
Agustus 1984. Kopindosat bergerak di berbagai bidang usaha baik itu Perdagangan
maupun Jasa, yang meliputi bidang usaha seperti Technical Services, Property
Project, Transpotation & Logistic, Trading & Marketing, Site Support
& Lisence, Retail Management (Modern Channel & PINMart), Food &
Beverage, Simpan Pinjam.
Terdapat
beberapa penjabaran berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada
pembahasan seperti konsep, aliran, sejarah, prinsip, tujuan koperasi pegawai PT
Indosat, dsb.
BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KOPERASI
Menurut
undang-undang Dasar Koperasi Nomer 25
tahun 1992 “koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan
Sedangkan
menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “ koperasi adalah badan
usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya” Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional
Berdasarkan
analisis saya KOPINDOSAT merupakan koperasi yang sudah sesuai dari pengertian diatas
karena KOPINDOSAT dapat digolongkan
sebagai badan usaha karena kopindosat juga bertujuan mendapatkan
keuntungan yang digunakan untuk mensejahterkan anggotanya, mempunyai anggota
orang perorang yang sekaligus merupakan pegawai PT INDOSAT, selain itu KOPINDOSAT
juga merupakan koperasi berbadan hukum yang berupaya menjadikan dirinya menjadi
Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi
sebagai soko guru perekonomian nasional
KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi
terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
- Konsep Koperasi barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep koperasi negara berkembang
Konsep
koperasi pegawai PT Indosat (kopindosat) ini menggunakan konsep koperasi Barat.
dimana koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya, mensejahterkan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Tujuan awal dari koperasi
Kopindosat ini adalah untuk mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan
solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan
pelanggannya.
ALIRAN
KOPERASI
Menurut Paul
Hubert Casselman terdapat 3 aliran
koperasi, yaitu ;
- Aliran Yardstick
- Aliran sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi Kopindosat ini
menggunakan aliran Persemakmuran karena koperasi ini dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Dan hal ini terbukti dengan keberhasilan Kopindosat dalam
mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi
internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang
merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat.
SEJARAH
KOPERASI
Koperasi
Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri di Jakarta pada 15 Agustus 1984
sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif
menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive,
Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan
tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional
Keberhasilan
Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran
koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang
baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di
Kopindosat. Sebagai mitra strategis Kopindosat tentunya memiliki loyalitas
untuk terus menangkap setiap kebutuhan mitra maupun konsumen baik captive
maupun non captive
Pertumbuhan
usaha Kopindosat 5 tahun terakhir rata-rata sekitar 42%, yang memberikan
keyakinan semua pihak bahwa Kopindosat adalah perusahaan yang sehat. Diusianya
yang ke 25 tahun ini, Kopindosat telah menunjukan hasil yang baik dengan
memberikan kontribusi keuntungan yang terus meningkat setiap tahunnya
KOPINDOSAT
diperkuat oleh tiga anak perusahaan yakni PT. Personel Alih Daya yang bergerak
di bidang jasa outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang
sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tour & Travel yang bergerak di
bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan.
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPINDOSAT
atau Koperasi pegawai PT Indosat adalah koperasi yang bediri dijakarta pada
tanggal 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT Indosat, kopindosat
memiliki beberapa jenis mitra usaha seperti distribusi karu telekomunikasi,
simpan pinjam, property, dsb. Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi
Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi
sebagai soko guru perekonomian nasional
Fungsi-fungsi
yang berkaitan dengan KOPINDOSAT :
- Fungsi Sosial
Memberikan kesempatan kepada anggota untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan - Fungsi Ekonomi
Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota. - Fungsi PolitikPengawas, pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta tugas masing-masing
-
Fungsi EtikaMenerapkan norma dalam melakukan kegiatan koperasi, seperti kejujuran, kekeluargaan dan tanggung jawab.
TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perekonomian pasal 3, tujuan koepasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan peekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Kopindosat
juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi, karena
Kopindosat pada dasarnya mempunyai tujuan untuk mensejahterkan dan menambah
rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Tujuan dari
koperasi Kopindosat ini diantaranya adalah :
- Menjadikan koperasi ini bermanfaat bagi seluruh anggotanya
- Selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh anggotanya
- Senantiasa mengutamakan kerja sama
- Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
Kopindosat juga
memiliki Visi, Misi, dan Budaya sebagai berikut :
VI
SI :
Menjadi
Koperasi terbaik di Indonesia
Menjadi
Mitra Strategis Utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua
produk, jasa, dan solusi Indosat Menjadi pilihan terbaik bagi pelanggan dan
anggota dalam penyediaan produk, jasa dan solusi Menawarkan segala produk, jasa
dan solusi berkualitas
MISI
:
- Mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggan
- Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruhstakeholders
- Memberikan kesempatan kepada stakeholders untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan.
BUDAYA
:
MANTAP
Melayani|Amanah|Tanggap|Produktif
PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU
No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal5. Kemandirian6. Pendidikan perkoperasian7 Kerjasama antar koperasi.
k Kopindosat sudah
menerapkan prinsip-prinsip diatas diantaranya adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pembagian SHU dilakukan secara adil
- Kemandirian antar anggota
- Kerjasama antar koperasi
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
2
BAB III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
BENTUK
ORGANISASI
Menurut
Hanel organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
Kopindosat
memiliki bentuk Kepengurusan organisasi
koperasi, yaitu Tim Pengurus dan tim Pengawas
TIM
PENGURUS KOPINDOSAT
|
|
KETUA
|
HARDI
WIDODO
|
SEKRETARIS
1
|
STRASFIATRI
AULIANA
|
SEKRETARIS
2
|
DONATUS
HERRY SWANDITO
|
BENDAHARA
|
WAHONO
|
TIM PENGAWAS KOPINDOSAT
|
|
KETUA TIM PENGAWAS
|
ERLI YATI
|
ANGGOTA TIM PENGAWAS
|
DEDE RUSNANDAR
|
ANGGOTA TIM PENGAWAS
|
R. ANDY HERDANARTO
|
ANGGOTA TIM PENGAWAS
|
AZWANI DADEH
|
ANGGOTA TIM PENGAWAS
|
ASEP SUPARMAN
|
HIERARKI
TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Tugas-tugasnya
anatara lain, yaitu :
·
Mengelola Koperasi
·
Menyelenggarakan Rapat Anggota
·
Mengelola dan mengawasi berbagai jenis
usaha
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban
Dan memiliki wewenang anatara lain:
·
Mendapatkan manfaat dan pelayan atas
seluruh kegiatan koperasi
·
Mendapatkan Sisa Hasil Usaha
·
Partisipasi aktif terhadap seluruh
kegiatan dan program Koperasi;
·
Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan
yang berlaku di Koperasi.
Pengelola
Pegawai/anggota badan usaha koperasi pegawai PT
indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis usaha
kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa :
1. Distribusi Kartu Telekomunikasi
2. Jasa Kontraktor
3. Properti
4. Penyewaan Mobil
5. Jasa Marketing & Billing
6. Perijinan & Pemeliharaan
7. PINMart
8. Katering & Resto
9. Simpan Pinjam
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Dalam
buku paul Hubert Casselman yan berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with
social content”. Yang Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah di tetapkan
Menurut
analisis saya prinsip-prinsip ekonomi yang di terapkan oleh Paul Hubert
Casselman sudah sesuai dengan KOPINDOSAT karena kopindosat juga melandaskan
pada azaz-azaz koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial dan unsur-unsur
kekeluargaan. Sedangkan proses manajemen yang dilakukan oleh KOPINDOSAT juga
sudah sesuai dengan yang di definisikan menurut Stoner karena dalam setiap
jenis usaha, kopindosat telah melakukan proses perencanaan yang baik,
pengorganisasisan, pengarahan, serta pengawasan agar mencapai tujuan organisasi
yang sudah di tetapkan.
Menurut UU No. 25/1992
yang termasuk perangkat manajemen organisasi koperasi adalah :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut
analisis saya, perangkat organisasi menurut UU No.25/1992 sudah mencakup dalam
organisasi koperasi kopindosat, karena kopindosat mempunyai anggota yang secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus
sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta
mempunyai pengawas yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
SUMBER
:
http://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf
Bahan Ajar
Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar