BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Setelah
mengetahui pengertian, konsep, aliran dan sejarah koperasi kopindosat dalam
pembahasan yang lalu, selanjutnya saya akan kembali membahas dan menganalisis
mengenai tujuan dan fungsi kopindosat, status dan motif anggota kopindosat,
kegiatan usaha yang dilakukan kopindosat, prinsip-prinsip koperasi, pembagian
sisa hasil usaha kopindosat dan pola
manajemen kopindosat. Dengan harapan semoga pembaca dapat mengetahui dan
mengerti mengenai sistem koperasi yang telah di terapkan oleh Koperasi Pegawai
PT Indosat.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis jenis badan usaha yang ada di
indonesia :
Jenis-jenis
badan usaha di indonesia terdiri dari Koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero,
BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer, Persekutuan
Terbatas, dan Yayasan. Dari berbagai jenis badan usaha yang ada di indonesia,
saya akan menganalisis mengenai Koperasi yang ada di indonesia, Yaitu Koperasi
Pegawai PT Indosat (KOPINDOSAT).
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU
No. 25, 1992), dan koperasi Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan mengembangkan organisasi
& usahanya.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaa sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Pengelolaan koperasi
sebagai
badan
usaha
dan
unit ekonomi
rakyat
memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Kopindosat merupakan
koperasi sebagai badan usaha karena Kopindosat adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU
No. 25, 1992). Kopindosat
juga bertujuan menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan
anggotanya. Dapat dilihat bahwa terdapat banyak usaha yang dapat dikembangkan
kopindosat dan yang mampu mengahasilkan keuntungan yang digunakan untuk
mensejahterakan anggotanya. Kopindosat juga mempunyai anggota yang sekaligus
merupakan pegawai PT Indosat
Selain sebagai
badan usaha, Kopindosat merupakan koperasi berbadan hukum yang berupaya
menjadikan dirinya menjadi koperasi yang profesional dengan tetap berpegang
pada azaz-azaz koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Tujuan dan
nilai Koperasi
A.
Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
1.
Mendefinisikan
organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan
3.
Menyediakan
norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
B. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Kopindosat
mempunyai tujuan dan nilai yang dapat menjadikan kopindosat sebagai koperasi
yang dapat mengembangkan usahanya serta mensejahterakan anggotanya.
Berikut merupakan
tujuan dan nilai kopindosat :
1.
Menjadi koperasi yang
bermanfaat bagi Anggota
2.
Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota
3.
Pelanggan dan Mitra Usaha
4.
Senantiasa mengutamakan
kerja sama
5. Pengelolaan secara
profesional, transparan dan kehati-hatian
6.
Menjunjung tinggi prinsip
dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan
etika usaha yang benar
etika usaha yang benar
Teori Laba
Teori laba frisional merupakan
teori laba yang digunakan oleh kopindosat. Kopindosat mendapat keuntungan yang
meningkat karena hasil dari keseimbangan jangka panjang dari berbagai jenis
bisnis yang dilakukan.
Fungsi laba
Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan
manfaat yang lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap
anggota kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan di
dapatkan
Kegiatan usaha Koperasi 1. Status dan motif anggota Kopindosat :
Status
dan motif anggota kopindosat sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin
dan anggota.Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah
bekerja selama 2 tahun.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh
kopindosat sangatlah banyak mulai dari jasa simpan pinjam, jasa konsultasi
pembangunan rumah, renovasi, jasa pengurusan perijinan, jasa boga, jasa penyewaan,
dan masih banyak yang lain. Kegiatan Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota sangatlah bermanfaat untuk membantu meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Untuk permasalahan modal, modal
kopindosat juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke
dalam modal sendiri yakni simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman
(luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
BAB
V
SISA
HASIL USAHA
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan
koperasi yang
diperoleh
dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan
keperluan
koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU ini digunakan oleh
Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk
keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya
dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya
berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa
usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Pembagian SHU pada
kopindosat berdasarkan persentase berikut ini :
1. Cadangan
koperasi 40%
2. jasa anggota 40%
3. dana
pengurus 5%
4. dana
karyawan 5%
5. dana
pendidikan 5%
6. dana
sosial 5%
7. dana
pembangunan lingkungan 5%
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berdasarkan
uraian diatas, Pembagian SHU Kopindosat memiliki pengertian yang sama dengan UU
No 25/1992 pasal 5 ayat 1 dan penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para anggota
Kopindosat .Sedangkan Persentase penghitungan SHU Koperasi pun ditentukan pada
RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Pembagian
SHU per anggota
SHU
per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHUP
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip
prinsip pembagian SHU kopindosat yakni sebagai berikut
:
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota Kopindosat itu sendiri
Pada hakekatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
2. . Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
Artinya Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada kopindosat. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
3. SHU anggota dibayar secara tunai
Artinya SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian kopindosat membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Sebelum menganalisa
lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu
manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen merupakan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Koperasi merupakan suatu badan usahayang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas koperasi yakni
kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggota.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu kegiatan untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat
dari pengertian manajemen koperasi tersebut, kopindosat juga telah memiliki
manajemen koperasi. Koperasi indosat juga mencapai usaha-usaha yang mereka
lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh
kopindosat setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum,
pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan
pengurus
Manajemen koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a. anggota
b. pengurus
c. manajer
d. karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat
anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
. Menurut
analisis saya, perangkat organisasi menurut UU No.25/1992 sudah mencakup dalam
organisasi koperasi kopindosat, karena kopindosat mempunyai anggota yang secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus
sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta
mempunyai pengawas yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Anggota
Anggota diwajibkan untuk menaati
ketentuan AD/ART yang berlaku di kopindosat dan memenuhi, melaksanan
kewajibannya dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib
ketika setiap anggota sudah melaksanakan kewajibanya, anggota akan mendapat keuntungan dan hak-hak
oleh setiap anggotanya, hak dan
keuntungan tersebut berupa :
- memperoleh SHU
- mengajukan pendapat, saran, atau usul untuk kemajuan kopindosat
- mendapatkan pelayanan yang sama dalam memanfaatkan layanan Kopindosat
Rapat
anggota Kopindosat
Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
RAT kopindosat
juga mernberikan kuasa dan hak kepada pengurus untuk melakukan segala
tindakan yang berhubungan dengan keputusan, serta memberikan kewenangan kepada
pengawas untuk mereview dan menetapkan rencana kerja anggaran.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota kopindosat dengan
menetapkan:
1. Laporan Pertanggung jawaban Pengurus
2. Usulan Pembagian
Sisa Hasil Usaha
(SHU)
3. Usulan Rencana
kerja dan Anggaran
4. Laporan Pertanggung jawaban Pengawas
5. Pengesahan
penetapan ketua, sekretaris 1, sekretaris 2 dan pengurus kopindosat
6. Pengesahan penetapan
penggantian anggota Dewan
Pengawas Kopindosat
Pengurus
Kopindosat
Untuk
kepengurusan, kopindosat dipimpin oleh :
1. Direktur
Niaga
2. Direktur
Pengembangan Bisnis&Regional
3. Direktur
Keuangan
Selain kepengurusan
yang dipimpin oleh direktur tersebut, kopindosat juga memiliki pengurus
lainnya. Pengurus kopindosat bertugas sebagai berikut :
1. Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
2. membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi),
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi),
3. menyelenggarakan
Rapat Anggota
4. mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawabkan pelaksanaan tugas,
5. mencatat
masuk dan keluarnya anggota.
Pengawas kopindosat
Selain
pengurus, Kopindosat juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi
2. Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya
Manajer
. Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi.
Peranan manajer
dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh
pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu
tidaknya digunakan tenaga kerja manajer. Bagi koperasi yang sederhana
penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi
yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan,
dan struktur organisasinya.
Pendekatan
sistem koperasi
Terdapat dua pendekatan pada sistem
koperasi, yaitu :
1. Pendekatan
sosiologi
2. Pendekatan
neo klasik
Menurut analisis saya,
pendekatan sistem kopindosat lebih mendekati pada pendekatan sosiologi karena
kopindosat mampu memberikan pelayanan yang baik terhadap semua anggota
kopindosat dan dapat berinteraksi/bersosialisai kepada sesama anggota,
pengurus, pengawas kopindosat.
http://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar