Minggu, 24 April 2016

BERSAING SEHAT TANPA PROVOKASI !!!







Poster diatas merupakan jenis persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu melakukan provokasi yang dapat menjatuhkan usaha dan citra baik usaha orang lain. nasihat yang terdapat dalam poster ini adalah agar dalam melakukan usaha sebaiknya tidaklah melakukan provokasi/kecurangan usaha jenis lainnya. Bersainglah secara sehat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

Minggu, 03 April 2016

Analisa Kasus HAKI Oskadon VS Oskangin



“MEREK KEMBAR TAPI BEDA OSKADON DAN OSKANGIN”


Kita tahu bahwa zaman sekarang banyak sekali terjadi kasus HAKI yang sering muncul dan semakin berkembang di berbagai negara, baik di negara Indonesia maupun negara lain. Apakah itu HAKI ???  Pengertian HAKI itu sendiri adalah :  hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia. Contoh-contoh HAKI itu adalah hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri  (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret). Dari contoh- contoh HAKI yang sudah banyak terjadi . Disini saya akan lebih membahas  tentang contoh kasus HAKI dalam   merek dagang.

Merek dagang :

Banyak  hal yang didapatkan dari merek-merek terkenal terutama dalam hal ekonomi. Keuntungan dalam bentuk materi akan mudah didapatkan dengan cara yang instan. Dimana pada saat ini bayak sekali kasus yang numpang / nebeng dengan merek terkenal agar dapat mendongkrak keuntungan dan poularitas sebuah merek yang kurang mendapat perhatian dari konsumen. Banyak merek yang kelihatannya seperti merek aslinya tetapi sebenarnya tidak palsu yang sering disebut dengan aspal (asli tapi palsu).
Banyak alasan saat ini mengapa tindakan pemanfaatan merek-merek terkenal dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.         Agar mudah dipasarkan mudah untuk bertransaksi jual beli.
2.         Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
3.         Mengurangi pengeluaran untuk untuk membangun citra produknya (brand image).
4.       Tidak perlu membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date.

Jika hanya dipandang dari segi ekonomi memang pemanfaatan merek akan memberi dampak luar biasa untuk mendapatkan  keuntungan serta popularitas sebuah merek yang baru seumur jagung. Tiba-tiba dengan cara yang gampang sudah menjadi konsumsi dimasyarakat. Kenyataan ini memang tidak bisa disangkal karena fakta dilapangan, dimana msyarakat memiliki kriteria untuk mengkonsumsi suatu produk. Salah satu dari kriteria tersebut melihat merek sebuah produk kemudian baru membelinya.
Dengan berbagai kasus yang sudah beranak pinak di tengah masyarakat ini membuat banyak merek yang di jiplak / contek. Baik dari segi bentuk, ukuran, warna, desain, tulisan, penyebutan, gambar dan masih banyak lagi. Meski sudah dibuat regulasi yang mengatur mengenai hal ini.. Sudah banyak merek yang mengalami penolakan dan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan. Karena banyaknya merek kembar tetapi beda yang ditemukan ditengah masyarakat.
Salah satu conto kasus tentang Merek dagang yang bisa dibilang kembar tapi beda yaitu antara oskadon dan oskagin .
Berikut ini adalah penjelasannya.


Kasus 
PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.


PEMBAHASAN:

         Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen[
Dapat disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon “Nur Hatimah’ mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.


ANALISIS KASUS

Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.

Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.


KESIMPULAN

           Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia

Referensi :


KELOMPOK 5-2EB14 :

Anastasia Maria Nona Olca              (21214011)
Fajar Nugraha P                                 (23214866)
Mulyanah                                           (27214631)

Suci Sartika                                         (2A214483)