Rabu, 14 Oktober 2015

Kopindosat Solusi Tercepat & Tepat Dalam Membangun Perekonomian Indonesia



Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi yang ada di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai PT Indosat (KOPINDOSAT).
Koperasi Pegawai PT. Indosat, Tbk. (KOPINDOSAT) sebagai badan usaha yang berdiri sejak 15 Agustus 1984. Kopindosat bergerak di berbagai bidang usaha baik itu Perdagangan maupun Jasa, yang meliputi bidang usaha seperti Technical Services, Property Project, Transpotation & Logistic, Trading & Marketing, Site Support & Lisence, Retail Management (Modern Channel & PINMart), Food & Beverage, Simpan Pinjam.
Terdapat beberapa penjabaran berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan seperti konsep, aliran, sejarah, prinsip, tujuan koperasi pegawai PT Indosat, dsb.

BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KOPERASI
Menurut undang-undang Dasar  Koperasi Nomer 25 tahun 1992 “koperasi merupakan badan usaha  yang beranggotakan orang seorang atau  badan hukum  koperasi  yang melandaskan kegiatannya berdasarkan  atas azaz kekeluargaan
Sedangkan menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “ koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya” Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional
Berdasarkan analisis saya KOPINDOSAT merupakan koperasi yang sudah sesuai dari pengertian diatas karena KOPINDOSAT  dapat digolongkan sebagai badan usaha  karena  kopindosat juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterkan anggotanya, mempunyai anggota orang perorang yang sekaligus merupakan pegawai PT INDOSAT, selain itu  KOPINDOSAT  juga merupakan koperasi berbadan hukum yang berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional

KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu :

  • Konsep Koperasi barat
  • Konsep Koperasi Sosialis
  • Konsep koperasi negara berkembang

Konsep koperasi pegawai PT Indosat (kopindosat) ini menggunakan konsep koperasi Barat. dimana koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, mensejahterkan para anggotanya,  serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Tujuan awal dari koperasi Kopindosat ini adalah untuk mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggannya.

ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman  terdapat 3 aliran koperasi, yaitu ;

  • Aliran Yardstick
  • Aliran sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi Kopindosat ini menggunakan aliran Persemakmuran karena koperasi ini  dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dan hal ini terbukti dengan keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat.

SEJARAH KOPERASI
Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri di Jakarta pada 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional
Keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat. Sebagai mitra strategis Kopindosat tentunya memiliki loyalitas untuk terus menangkap setiap kebutuhan mitra maupun konsumen baik captive maupun non captive
Pertumbuhan usaha Kopindosat 5 tahun terakhir rata-rata sekitar 42%, yang memberikan keyakinan semua pihak bahwa Kopindosat adalah perusahaan yang sehat. Diusianya yang ke 25 tahun ini, Kopindosat telah menunjukan hasil yang baik dengan memberikan kontribusi keuntungan yang terus meningkat setiap tahunnya
KOPINDOSAT diperkuat oleh tiga anak perusahaan yakni PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang jasa outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tour & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPINDOSAT atau Koperasi pegawai PT Indosat adalah koperasi yang bediri dijakarta pada tanggal 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT Indosat, kopindosat memiliki beberapa jenis mitra usaha seperti distribusi karu telekomunikasi, simpan pinjam, property, dsb. Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional
Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan KOPINDOSAT :
  1. Fungsi Sosial
    Memberikan kesempatan kepada anggota untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan
  2. Fungsi Ekonomi
    Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.
  3. Fungsi PolitikPengawas, pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta tugas masing-masing
  4.       Fungsi Etika
    Menerapkan norma dalam melakukan kegiatan koperasi, seperti kejujuran, kekeluargaan dan tanggung jawab.

 TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perekonomian pasal 3, tujuan koepasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan peekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 
Kopindosat juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi, karena Kopindosat pada dasarnya mempunyai tujuan untuk mensejahterkan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Tujuan dari koperasi Kopindosat ini diantaranya adalah :
  • Menjadikan koperasi ini bermanfaat bagi seluruh anggotanya
  • Selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh anggotanya
  • Senantiasa mengutamakan kerja sama
  • Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
Kopindosat juga memiliki Visi, Misi, dan Budaya sebagai berikut :

VI SI  :
Menjadi Koperasi terbaik di Indonesia
Menjadi Mitra Strategis Utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua produk, jasa, dan solusi Indosat Menjadi pilihan terbaik bagi pelanggan dan anggota dalam penyediaan produk, jasa dan solusi Menawarkan segala produk, jasa dan solusi berkualitas

MISI : 
  • Mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggan
  •  Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruhstakeholders
  •  Memberikan kesempatan kepada stakeholders untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan.
BUDAYA :
MANTAP
Melayani|Amanah|Tanggap|Produktif



PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal  
     5.  Kemandirian
     6.  Pendidikan perkoperasian
     7   Kerjasama antar koperasi.

k           Kopindosat sudah menerapkan prinsip-prinsip diatas diantaranya adalah  :
  1.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2.  Pembagian SHU  dilakukan secara adil
  3.  Kemandirian antar anggota 
  4.  Kerjasama antar koperasi
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

2  



BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Kopindosat memiliki bentuk  Kepengurusan organisasi koperasi, yaitu Tim Pengurus dan tim Pengawas
TIM PENGURUS KOPINDOSAT
KETUA
HARDI WIDODO
SEKRETARIS 1
STRASFIATRI AULIANA
SEKRETARIS 2
DONATUS HERRY SWANDITO
BENDAHARA
WAHONO

TIM PENGAWAS KOPINDOSAT
KETUA TIM PENGAWAS
ERLI YATI
ANGGOTA TIM PENGAWAS
DEDE RUSNANDAR
ANGGOTA TIM PENGAWAS
R. ANDY HERDANARTO
ANGGOTA TIM PENGAWAS
AZWANI DADEH
ANGGOTA TIM PENGAWAS
ASEP SUPARMAN

HIERARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus 
Tugas-tugasnya anatara lain, yaitu :
·         Mengelola Koperasi
·         Menyelenggarakan Rapat Anggota
·         Mengelola dan mengawasi berbagai jenis usaha
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
Dan memiliki wewenang anatara lain:
·         Mendapatkan manfaat dan pelayan atas seluruh kegiatan koperasi
·         Mendapatkan Sisa Hasil Usaha
·         Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi;
·         Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
Pengelola
Pegawai/anggota badan usaha koperasi pegawai PT indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis usaha kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa :
1.      Distribusi Kartu Telekomunikasi
2.      Jasa Kontraktor
3.      Properti
4.      Penyewaan Mobil
5.      Jasa Marketing & Billing
6.      Perijinan & Pemeliharaan
7.      PINMart
8.      Katering & Resto
9.      Simpan Pinjam

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Dalam buku paul Hubert Casselman yan berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with social content”. Yang Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di tetapkan
Menurut analisis saya prinsip-prinsip ekonomi yang di terapkan oleh Paul Hubert Casselman sudah sesuai dengan KOPINDOSAT karena kopindosat juga melandaskan pada azaz-azaz koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial dan unsur-unsur kekeluargaan. Sedangkan proses manajemen yang dilakukan oleh KOPINDOSAT juga sudah sesuai dengan yang di definisikan menurut Stoner karena dalam setiap jenis usaha, kopindosat telah melakukan proses perencanaan yang baik, pengorganisasisan, pengarahan, serta pengawasan agar mencapai tujuan organisasi yang sudah di tetapkan.

Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat manajemen organisasi koperasi adalah :
  1.  Rapat anggota
  2.  Pengurus
  3.   Pengawas
Menurut analisis saya, perangkat organisasi menurut UU No.25/1992 sudah mencakup dalam organisasi koperasi kopindosat, karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

SUMBER :
http://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma