Sabtu, 14 November 2015

Kopindosat Sarana Berkembang dan Maju Dengan Pesat



                                                                          BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Setelah mengetahui pengertian, konsep, aliran dan sejarah koperasi kopindosat dalam pembahasan yang lalu, selanjutnya saya akan kembali membahas dan menganalisis mengenai tujuan dan fungsi kopindosat, status dan motif anggota kopindosat, kegiatan usaha yang dilakukan kopindosat, prinsip-prinsip koperasi, pembagian sisa hasil usaha kopindosat  dan pola manajemen kopindosat. Dengan harapan semoga pembaca dapat mengetahui dan mengerti mengenai sistem koperasi yang telah di terapkan oleh Koperasi Pegawai PT Indosat.

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis jenis badan usaha yang ada di indonesia :
Jenis-jenis badan usaha di indonesia terdiri dari Koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Terbatas, dan Yayasan. Dari berbagai jenis badan usaha yang ada di indonesia, saya akan menganalisis mengenai Koperasi yang ada di indonesia, Yaitu Koperasi Pegawai PT Indosat (KOPINDOSAT). 

Koperasi sebagai Badan Usaha
              Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992), dan koperasi Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaa sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Pengelolaan  koperasi  sebagai  badan  usaha  dan  unit  ekonomi  rakyat  memerlukan  sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
              Kopindosat merupakan koperasi sebagai badan usaha karena Kopindosat adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Kopindosat juga bertujuan menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan anggotanya. Dapat dilihat bahwa terdapat banyak usaha yang dapat dikembangkan kopindosat dan yang mampu mengahasilkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan anggotanya. Kopindosat juga mempunyai anggota yang sekaligus merupakan pegawai PT Indosat
              Selain sebagai badan usaha, Kopindosat merupakan koperasi berbadan hukum yang berupaya menjadikan dirinya menjadi koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azaz-azaz koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.


Tujuan dan nilai Koperasi

                      

            A.    Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
 Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
1.          Mendefinisikan organisasi
2.          Mengkoordinasikan keputusan
3.          Menyediakan norma
          4.          Sasaran yang lebih nyata 
B. Tujuan dan Nilai Koperasi

            Kopindosat mempunyai tujuan dan nilai yang dapat menjadikan kopindosat sebagai koperasi yang dapat mengembangkan usahanya serta mensejahterakan anggotanya.
            Berikut merupakan tujuan dan nilai kopindosat :
1.         Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota
2.          Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota
3.         Pelanggan dan Mitra Usaha
4.         Senantiasa mengutamakan kerja sama
5.     Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
6.         Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan
            etika usaha yang benar


Teori Laba
              Teori laba frisional merupakan teori laba yang digunakan oleh kopindosat. Kopindosat mendapat keuntungan yang meningkat karena hasil dari keseimbangan jangka panjang dari berbagai jenis bisnis yang dilakukan.

Fungsi laba
               Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan di dapatkan

 Kegiatan usaha Koperasi  

1.      Status dan motif anggota Kopindosat :
            Status dan motif anggota kopindosat sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota.Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun.

2.      Kegiatan usaha kopindosat
            Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kopindosat sangatlah banyak mulai dari jasa simpan pinjam, jasa konsultasi pembangunan rumah, renovasi, jasa pengurusan perijinan, jasa boga, jasa penyewaan, dan masih banyak yang lain. Kegiatan Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sangatlah bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.

3.      Permodalan kopindosat
            Untuk permasalahan modal, modal kopindosat juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke dalam modal sendiri yakni simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman (luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.


BAB V
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Pembagian SHU pada kopindosat berdasarkan persentase berikut ini :
1.      Cadangan koperasi 40%
2.       jasa anggota 40%
3.      dana pengurus 5%
4.      dana karyawan 5%
5.      dana pendidikan 5%
6.      dana sosial 5%
7.      dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berdasarkan uraian diatas, Pembagian SHU Kopindosat memiliki pengertian yang sama dengan UU No 25/1992 pasal 5 ayat 1 dan penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para anggota Kopindosat .Sedangkan Persentase penghitungan SHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota 


SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHUP   : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK     : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip prinsip pembagian SHU kopindosat yakni sebagai berikut :
1.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
2. . Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Artinya Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada kopindosat. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
3. SHU anggota dibayar secara tunai
Artinya SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian kopindosat  membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
                                                                                            

BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Sebelum menganalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan suatu badan usahayang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas koperasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggota.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu kegiatan untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, kopindosat juga telah memiliki manajemen koperasi. Koperasi indosat juga mencapai usaha-usaha yang mereka lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh kopindosat setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum, pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan pengurus
Manajemen koperasi Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.       anggota
b.      pengurus
c.       manajer
d.      karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas
.        Menurut analisis saya, perangkat organisasi menurut UU No.25/1992 sudah mencakup dalam organisasi koperasi kopindosat, karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan

Anggota
Anggota diwajibkan untuk menaati ketentuan AD/ART yang berlaku di kopindosat dan memenuhi, melaksanan kewajibannya dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib
ketika setiap anggota sudah melaksanakan kewajibanya,  anggota akan mendapat keuntungan dan hak-hak oleh setiap anggotanya, hak  dan keuntungan tersebut berupa :
  1.  memperoleh SHU
  2.  mengajukan pendapat, saran, atau usul untuk kemajuan kopindosat
  3.  mendapatkan pelayanan yang sama dalam memanfaatkan layanan Kopindosat
Rapat anggota Kopindosat
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
RAT kopindosat  juga mernberikan kuasa dan hak kepada pengurus untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan, serta memberikan kewenangan kepada pengawas untuk mereview dan menetapkan rencana kerja anggaran.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota kopindosat dengan menetapkan:
1.    Laporan   Pertanggung jawaban    Pengurus 
2.    Usulan   Pembagian  Sisa  Hasil  Usaha  (SHU) 
3.    Usulan   Rencana   kerja   dan  Anggaran 
4.    Laporan    Pertanggung jawaban    Pengawas
5.    Pengesahan penetapan ketua, sekretaris 1, sekretaris 2 dan pengurus kopindosat
6.    Pengesahan   penetapan  penggantian   anggota    Dewan   Pengawas  Kopindosat 

 Pengurus Kopindosat
Untuk kepengurusan, kopindosat dipimpin oleh :
1.    Direktur Niaga
2.    Direktur Pengembangan Bisnis&Regional
3.    Direktur Keuangan
Selain kepengurusan yang dipimpin oleh direktur tersebut, kopindosat juga memiliki pengurus lainnya. Pengurus kopindosat bertugas sebagai berikut :
1.    Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.    membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
     (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi),
3.    menyelenggarakan Rapat Anggota
4.    mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawabkan pelaksanaan tugas,
5.    mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Pengawas kopindosat
Selain pengurus, Kopindosat juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas sebagai  berikut :
1.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi
2.      Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya
Manajer
. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga kerja manajer. Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan, dan struktur organisasinya.


Pendekatan sistem koperasi
Terdapat dua pendekatan pada sistem koperasi, yaitu :
1.      Pendekatan sosiologi
2.      Pendekatan neo klasik
Menurut analisis saya, pendekatan sistem kopindosat lebih mendekati pada pendekatan sosiologi karena kopindosat mampu memberikan pelayanan yang baik terhadap semua anggota kopindosat dan dapat berinteraksi/bersosialisai kepada sesama anggota, pengurus, pengawas kopindosat.

SUMBER :
http://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf 
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma