AKUNTAN
PUBLIK TELIBAT DALAM PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI (KREDIT MACET 52 MILIAR)
Seorang akuntan publik yang membuat
laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal
senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi diduga terlibat kasus korupsi dalam
kredit macet.
Awal
mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan
mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100
miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa
tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas
dan perbengkelan mobil atau otomotif. Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT
RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada
BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April
2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan
oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
‘Berkaitan dengan hal itu, UD Raden
Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna
melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya
Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus
pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD
kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap
tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta
keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad ) dan beberapa orang dari
BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk
kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten
Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu
(14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit
macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden
Motor, ke tahap penyidikan. Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam
pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar.
Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu
peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga
dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara
BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan
pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Hal ini terungkap setelah pihak (Kejaksaan
Tinggi) Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet
untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini, Akuntan publik diduga kuat
terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha
Perusahaan Raden Motor. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan publik
yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan
tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan
Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan
keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada
data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa
hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam
kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik
Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas
temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi
perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan
laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad
sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
SOLUSI
Seorang akuntan publik (Biasa
Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor
Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik
diantaranya yaitu :
1. Prinsip
tanggung jawab
Dimana
seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua
kegiatan yang dilakukannya. Tetapi Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa
Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang
akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat
ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2. Prinsip
integritas
Dalam kasus
ini akuntan publik (Biasa Sitepu) tidak
menerapkan ke Integritasan profesionalisme dalam bekerja. Awalnya dia tidak
mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip
obyektivitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dia (Biasa Sitepu) telah bersikap tidak jujur,
mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4. Prinsip
perilaku profesional
Akuntan
Publik sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya. Dalam kasus ini (Biasa
Sitepu) diduga tidak berperilaku profesional karena di anggap lalai
dalam pembuatan laporan sehingga menyebabkan ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
5. Prinsip
standar teknis
Dalam kasus
ini (Biasa Sitepu) tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan. (Biasa Sitepu) tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena
tidak malaporkan semua kegiatan laporan
keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
Menurut pendapat saya, Solusi yang
tepat untuk kasus kredit macet PT.RPL / UD (Raden Motor.) adalah seharusnya perusahaan
Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan
akurat. Penggunaan kredit oleh PT RPL/UD (Raden Motor) juga harus sesuai dengan
peruntukan sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Lalu Tersangka Effedi
Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit,
harus lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan UD Raden motor
untuk pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad agar tidak salah dalam melakukan
analisis kredit. dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan publik harus bertindak
professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan
perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, dan juga harus bersikap Objektivitas
dalam pembuatan laporan keuangan harus didasari dengan kejujuran. sebagai
seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak
mengikuti undang-undang yang berlaku.
ANALISIS DAN
PENDAPAT
Profesi adalah suatu hal yang harus
dibarengi dengan keahlian dan etika. Kemampuan dan keahlian khusus yang
dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu
bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang
dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal
adanya etika profesi.
Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi
tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas
masyarakat luas seperti melakukan tindakan yang menyimpang hukum. Semua profesi
dituntut untuk berperilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan
nilai-nilai yang berlaku. Oleh karena itu, setiap profesi dituntut untuk
bekerja secara profesional. Kelompok – kelompok profesional, seperti akuntan
merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia
bisnis, organisasi sosial maupun lembaga pemerintahan. Karena seorang akuntan
dapat berkarir sebagai auditor pemerintah, auditor internal, akuntan sektor
publik, akuntan keuangan daerah, akuntan manajemen dan lain-lain. Akuntan
memiliki kode etik perilaku yang disebut etika profesional. Kode etik tersebut
berupaya untuk memastikan standar kompetensi yang tinggi diantara anggota –
anggota kelompok, mengatur hubungan mereka, dan meningkatkan serta melindungi
citra profesi dan kesejahteraan komunitas profesi.
Pendapat saya mengenai kasus kredit
macet sebesar 52 milliar yang dilaukak oleh tersangka UD Raden Motor (Muhammad
Zein), Pejabat BRI Jambi (Effendi Syam), dan (Biasa Sitepu) Seorang akuntan
publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi tetapi laporan
keuangan tidak dibuat dengan lengkap.
Dalam kasus ini, Seorang akuntan
publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga
terlibat kasus korupsi karena tidak membuat laporan keuangan secara lengkap
dapat dianggap sebagai sesuatu kelalaian atau kecurangan dapat dikatakan sudah
melakukan pelanggaran sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan dikatakan adanya
dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian
negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan
permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit
Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi
atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor dan ditemukan dugaan
korupsinya.
Dari Kasus diatas Penulis juga
menyetujui solusi yang telah dipaparkan tersebut karena seorang Akuntan publik (Biasa
Sitepu) seharusnya memahami / mengerti dan mempunyai 8 prinsip kode etik yang
baik, bukan malah melanggar beberapa prinsip kode etik tersebut
SUMBER :
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut