PENGERTIAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan
antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang
satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik
oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu
akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu
kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah
satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota
atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Bagi
suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan
apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan
dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat
memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan
suatu negara
Pada
dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
A. Ekspor
Ekspor
adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
B. Impor
Impor
adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri.
Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a.
Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b.
Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c.
Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN ANTAR
NEGARA
1.
Hamabatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang
dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu
Negara (komoditi import). Tariff sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda
untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif
ada dua jenis, yakni :
A.
Tarif Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya
ditetakan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika
ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500.
Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
B.
Tarif spesifik
Yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk
setiap jumlah komoditi import tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import
seberat 1 ton akan dikenakan tariff senile $ 500. Jika kita bandingkan dengan
jenis tariff yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya
tarif akan sama meskipun nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton
komoditi impor tersebut bisa saja nilainya diimpor tidak sama, karena 1 ton
komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem
akan dikenai tariff sebesar $ 2500 (lebih besar dari tariff spesifiknya yang
hanya $ 500). dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah
satu sumber pendapatan Negara dan sebagai alat proteksi industry dalam negeri
yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi dengan persiapan era
perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
2.
Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan
perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara
untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat
diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas
maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. seperti
halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara
pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menhadapi kuota import yang diterapkan
oleh system perkonomian Amerika.
3.
Hambatan Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak seperti
Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara
dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini,
dimana industry sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping
sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih
murah di luar negeri disbanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
4.
Hambatan Embargo
Adalah Hambatan perdagangan dengan
negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan / atau
impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk
tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok
negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan
yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo
yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat
internasional.
Dalam perdagangan internasional, sebuah
embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah yang membatasi perdagangan dengan
wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya..
Rasional untuk embargo adalah hukuman politik suatu negara.
Contoh Hambatan Embargo
Krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi
Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada
pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung
menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang
pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama
terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim
pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini
bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk
diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti
membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
Alasan
yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan di indonesia
Karena hambatan perdagangan dapat meningkatkan
pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih
menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan
dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi
berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Hambatan Tarif dan Quota juga diterapkan
untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari
serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini
perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak
memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah
harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk
mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak
positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen.
Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi
tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan
menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi
kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang
terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini.
Adapun hambatan dumping digunakan untuk
memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang
murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor)
akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam
jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang
sangat besar.
REFERENSI :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf
BalasHapusSegera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !