Pengertian Sengketa
Dalam bahasa
Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1.Windiarti
“Pertentangan atau
konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2. Ali Achmad
“Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat
diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara
dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perlu dipahami
bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan
menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari
persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33
ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara
sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi,
Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta
Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Adapun penjelasannya, antara
lain :
a.
Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai
kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama
atau berbeda.
Adapun
Keuntungan Negoisasi :
1).
Mengetahui pandanga pihak lawan.
2).
Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
3).
Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
4).
Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
5). Tidak
terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
6). Dapat
diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Adapun Kelemahan Negoisasi :
1).
Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Tidak
dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
3). Tidak
efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
4). Sulit
berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
5).
Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi
yang dirahasiakan lawan.
yang dirahasiakan lawan.
6). Dapat
membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
7). Dapat
membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
b. Enquiry (penyelidikan)
Enquiry
(penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan
oleh pihak ketiga.
c. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses
mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau
konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus,
maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus
memperoleh persetujuan dari para pihak.
d. Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang
berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai
pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang
diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan
Indonesia dapat disebut
e. Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa
dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang
disebut arbiter, untuk memberikan putusan.Istilah arbitrase berasal dari kata
“Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan”
Azas- Azas
Arbitrase :
1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para
pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2. Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan
para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan
dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan
arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan
dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya
sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan
asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan
perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para
pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya
formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
Perbedaan Perundingan dan Arbitrase :
Negosiasi atau perundingan :
Negosiasi adalah
cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
Arbitrase :
Arbitrase adalah
cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini
bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa
perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh
prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula
arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat
perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya.
Klausula arbitrase
atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1.
Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para
pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan
yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak
tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua
Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak
dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga
boleh menolak penunjukan tersebut.
2.
Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang
dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu
syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15
tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai
bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum
memeriksa perkara.
3.
Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final
dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak
dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika
terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai
dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut
dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sumber:
Kelompok 5
Anggota:
1.
Anastasia Maria Nona Olca (21214011)
2.
Fajar Nugraha. P (23214866)
3.
Mulyanah (27214631)
4.
Suci Sartika (2A214483)
Kelas : 2EB14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar