“MEREK
KEMBAR TAPI BEDA OSKADON DAN OSKANGIN”
Kita
tahu bahwa zaman sekarang banyak sekali terjadi kasus HAKI yang sering muncul
dan semakin berkembang di berbagai negara, baik di negara Indonesia maupun
negara lain. Apakah itu HAKI ???
Pengertian HAKI itu sendiri adalah :
hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual.
Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang
timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia. Contoh-contoh HAKI itu
adalah hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri (industrial design), hak merek dagang
(trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair
competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit),
dan hak rahasia dagang (trade secret). Dari contoh- contoh HAKI yang sudah
banyak terjadi . Disini saya akan lebih membahas tentang contoh kasus HAKI dalam merek dagang.
Merek
dagang :
Banyak hal yang didapatkan dari merek-merek terkenal
terutama dalam hal ekonomi. Keuntungan dalam bentuk materi akan mudah
didapatkan dengan cara yang instan. Dimana pada saat ini bayak sekali kasus
yang numpang / nebeng dengan merek terkenal agar dapat mendongkrak keuntungan
dan poularitas sebuah merek yang kurang mendapat perhatian dari konsumen. Banyak
merek yang kelihatannya seperti merek aslinya tetapi sebenarnya tidak palsu
yang sering disebut dengan aspal (asli tapi palsu).
Banyak alasan saat ini mengapa
tindakan pemanfaatan merek-merek terkenal dilakukan, diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. Agar mudah dipasarkan mudah untuk bertransaksi jual beli.
2. Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
3. Mengurangi pengeluaran untuk untuk membangun citra produknya
(brand image).
4. Tidak perlu membuat divisi riset dan pengembangan untuk
dapat menghasilkan produk yang selalu up to date.
Jika
hanya dipandang dari segi ekonomi memang pemanfaatan merek akan memberi dampak
luar biasa untuk mendapatkan keuntungan
serta popularitas sebuah merek yang baru seumur jagung. Tiba-tiba dengan cara
yang gampang sudah menjadi konsumsi dimasyarakat. Kenyataan ini memang tidak
bisa disangkal karena fakta dilapangan, dimana msyarakat memiliki kriteria
untuk mengkonsumsi suatu produk. Salah satu dari kriteria tersebut melihat
merek sebuah produk kemudian baru membelinya.
Dengan
berbagai kasus yang sudah beranak pinak di tengah masyarakat ini membuat banyak
merek yang di jiplak / contek. Baik dari segi bentuk, ukuran, warna, desain,
tulisan, penyebutan, gambar dan masih banyak lagi. Meski sudah dibuat regulasi
yang mengatur mengenai hal ini.. Sudah banyak merek yang mengalami penolakan
dan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan. Karena banyaknya merek kembar
tetapi beda yang ditemukan ditengah masyarakat.
Salah satu conto kasus tentang
Merek dagang yang bisa dibilang kembar tapi beda yaitu antara oskadon dan
oskagin .
Berikut ini adalah
penjelasannya.
Kasus
PT
Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek
Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti
Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT
Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada
pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa
hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif
atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah
mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek
yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag,
Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab
di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung
dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna membuat masyarakat lekat
dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah mudah. Supra
Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama 20 tahun guna
mempromosikan produk-produk tersebut.
PEMBAHASAN:
Di
dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi
“Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang beritikad tidak baik. dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa
Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan
mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau
menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat
kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan
konsumen[
Dapat
disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan
memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon
demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat
Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam
meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketua
majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan
permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menanggapi putusan ini,
kuasa hukum Oskadon “Nur Hatimah’ mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti
yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan
mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
ANALISIS
KASUS
Berdasarkan
kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki
sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada
merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon.
Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik
dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang
sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan
merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat.
Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan
tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek
dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin
diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu
memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih
cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang
cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek
manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
KESIMPULAN
Referensi
:
KELOMPOK
5-2EB14 :
Fajar Nugraha P (23214866)
Mulyanah (27214631)
Suci Sartika (2A214483)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar