BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Para pengambil keputusan memerlukan
suatu informasi keuangan sebagai acuan dan dasar pijakan dalam memutuskan
rencana strategi bisnisnya dimasa depan. Gambaran kekuatan financial, kemampuan
menghasilkan keuntungan yang signifikan, seberapa besar sumbangsih dalam
pemasukan negara melalui pajak ataupun pungutan, berapa besar entitas tersebut
menyerap tenaga kerja dan lain sebagainya tersaji dalam laporan keuangan yang
dihasilkan oleh entitas tersebut.
Informasi-informasi keuangan berupa
neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan ekuitas dihasilkan dari
suatu proses akuntansi yang dilakukan oleh pribadi-pribadi profesi yang tidak
bebas dari unsur perilaku. Bisa saja laporan keuangan yang dikeluarkan berbeda
sesuai dengan permintaan kebutuhan pengguna, untuk kebutuhan investor maka laba
yang ditonjolkan sedangkan untuk kebutuhlan laporan ke pemerintah meminimalkan
pendapatan untuk menekan kewajiban pajaknya.
Kewajaran suatu laporan keuangan dinilai dan diperiksa
oleh pemeriksa yang mengeluarkan hasil pemeriksaannya berupa opini atau
pendapat. Laporan keuangan yang telah diperiksa dan memperoleh opini dari
kantor akuntan publik pun tidak terbebas dari unsur perilaku.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas
maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
- Apakah yang dimaksud dengan perilaku etika dalam Profesi akuntansi ?
- Bagaimana penerapannya dalam dunia bisnis ?
- Mengapa harus ada perilaku etika ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut :
- Untuk mengetahui maksud perilaku etika dalam profesi akuntansi
- Untuk mengetahui penerapan perilaku etika dalam profesi akuntansi pada dunia bisnis
- Untuk menjawab pertanyaan mengapa harus ada perilaku etika
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Perilaku
Perilaku adalah tindakan atau
aktivitas dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan yang sangat luas
antara lain : berjalan, berbicara, menangis, tertawa, bekerja, kuliah, menulis,
membaca, dan sebagainya. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
perilaku manusia adalah semua kegiatan atau aktivitas manusia, baik yang
diamati langsung, maupun yang tidak dapat diamati oleh pihak luar (Notoatmodjo,
2003 : 114). Menurut Skinner, seperti yang dikutip oleh Notoatmodjo (2003:113),
merumuskan bahwa perilaku merupakan respon atau reaksi seseorang terhadap
stimulus atau rangsangan dari luar.
2.2
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta ethaberarti adat istiadat atau
kebiasaan. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal
yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Ini berarti etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau
dari satu generasi ke generasi yang lain. Menurut Keraf dalam buku etika bisnis
tuntutan dan relevansinya (2012) etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis
dan rasionalmengenai (a) nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia
harus hidup baik sebagai manusia; dan mengenai (b) masalah-masalah kehidupan
manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum
diterima.
Kata etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab dalam kehidupan
sehari-hari yang pada akhirnya mengharapkan agar orang bertindak sesuai dengan
nilai dan norma moral yang berlaku karena kesadaran bahwa hal itu memang baik
bagi dirinya dan baik bagi orang lain.
2.3
Pengertian Profesi
Keraf merumuskan profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam.Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang
khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi
guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan
cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai
dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta
adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota
yang menyandang profesi tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
- Adanya keahlian dan keterampilan khusus.
- Adanya komitmen moral yang tinggi.
- Biasanya orang yang profeional adalah orang yang hidup dari profesinya
- Pengabdian kepada masyarakat
- Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
- Kaum professional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh Profesi
Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada.
2.4
Pengertian Akuntansi
Definisi akuntansi seperti yang diberikan oleh Komite
Terminologi dari American Institute of Certified Public Accoutants
adalah: “Akuntansi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, dan
pengikhtisaran dalam cara yang signifikan dan satuan mata uang,
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang paling tidak sebagian di
antaranya, memiliki sifat keuangan, dan selanjutnya menginterpretasikan
hasilnya”. Dari konsep informasi kuantitatif akuntansi didefinisikan sebagai
suatu aktivitas jasa yang fungsinya adalah untuk memberikan informasi
kuantitatif dari entitas ekonomi, terutama yang bersifat keuangan dan
dimaksudkan untuk bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi, dan dalam
menentukan pilihan diantara serangkaian tindakan-tindakan alternatif yang ada.
Definisi-definisi di atas
menjelaskan akuntansi sebagai suatu “seni” atau suatu “aktivitas jasa” dan
mengartikan bahwa akuntansi meliputi beragam teknik yang dianggap berguna untuk
bidang-bidang tertentu. The Handbook of Accounting menegaskan
bidang-bidang dimana akuntansi dapat memberikan manfaatnya: pelaporan keuangan,
penentuan dan perecanaan pajak, audit-audit independen, pemrosesan data dan
sistem informasi, akuntansi manajemen dan biaya, akuntansi laba nasional, dan
konsultasi manajemen.
2.5
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi
adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen
moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan
khusus yang menjadi pegangan bagis etiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagaipendidik
Akuntansi memegang peranan penting
dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat
keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan
akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam
lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data
bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi
perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih
bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa
akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah
kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang
dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau
bidang teknik.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan
menjadi 4 golongan, yakni:
1. Akuntan
Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan
intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.6
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
1.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya
5.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hokum untuk mengungkapkannya
7.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
2.7
Peranan
Etika Dalam Profesi Akuntansi
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Profesi akuntan publik memiliki peranan bagi masyarakat yaitu
memberikan informasi dan meningkatkan mutu informasi yang dihasilkan bagi
masyarakat/ pengambil keputusan. Salah satu karakteristik pokok profesi
akuntansi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat,
pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi dan
profesionalisme. Masyarakat/pengambil keputusan sering kali menuntut untuk
memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena
itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus
dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi
anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam hal
inilah standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki
posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan dan independensi seorang akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan
masyarakat pengguna informasi.
Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·
Prinsip Etika
·
Aturan Etika
·
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Etika berhubungan dengan tingkah
laku manusia berupa adat istiadat, nilai, tata cara yang baik yang diwariskan
dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan Profesi suatu pekerjaan
yang dibutuhkannya pelatihan dan keahlian khusus dibidangnya. Etika merupakan
aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan
sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Etika profesi
adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan dasar atau pedoman bagi
seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Setiap profesi memiliki komitmen
moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan
khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap
profesi. Etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih
terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para
anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan
atau belum menjadi anggota IAI. Tujuan kode etik diharapkkan agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya dan Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional
3.2 Saran
Kode etik suatu profesi pada
dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan
masyarakat yang menggunakan jasa profesi dengan sasaran
pokokmelindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum professional dan
melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang-orang tertentu yang mengaku dirinya professional.
Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada
aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan,
lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini
akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan
diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Upaya
yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi
antara lain:
- Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
- Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
- Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
- Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang
berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah
lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempuntai pengaruh
yang besar terhadap perilaku etis
akuntan,olehsebab itu perlu diketahui pemahaman calon
akuntan (mahasiswa) terhadap masalahmasalah etika, dalam hal ini berupa
etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah
atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah
yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan
kepada mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan
penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia
SUMBER :