Sabtu, 11 November 2017

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Para pengambil keputusan memerlukan suatu informasi keuangan sebagai acuan dan dasar pijakan dalam memutuskan rencana strategi bisnisnya dimasa depan. Gambaran kekuatan financial, kemampuan menghasilkan keuntungan yang signifikan, seberapa besar sumbangsih dalam pemasukan negara melalui pajak ataupun pungutan, berapa besar entitas tersebut menyerap tenaga kerja dan lain sebagainya tersaji dalam laporan keuangan yang dihasilkan oleh entitas tersebut.
Informasi-informasi keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan ekuitas dihasilkan dari suatu proses akuntansi yang dilakukan oleh pribadi-pribadi profesi yang tidak bebas dari unsur perilaku. Bisa saja laporan keuangan yang dikeluarkan berbeda sesuai dengan permintaan kebutuhan pengguna, untuk kebutuhan investor maka laba yang ditonjolkan sedangkan untuk kebutuhlan laporan ke pemerintah meminimalkan pendapatan untuk menekan kewajiban pajaknya.
Kewajaran suatu laporan keuangan dinilai dan diperiksa oleh pemeriksa yang mengeluarkan hasil pemeriksaannya berupa opini atau pendapat. Laporan keuangan yang telah diperiksa dan memperoleh opini dari kantor akuntan publik pun tidak terbebas dari unsur perilaku.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Apakah yang dimaksud dengan perilaku etika dalam Profesi akuntansi ?
  2. Bagaimana penerapannya dalam dunia bisnis ?
  3. Mengapa harus ada perilaku etika ?
1.3    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui maksud perilaku etika dalam profesi akuntansi
  2. Untuk mengetahui penerapan perilaku etika dalam profesi akuntansi pada dunia bisnis
  3. Untuk menjawab pertanyaan mengapa harus ada perilaku etika
BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Pengertian Perilaku
Perilaku adalah tindakan atau aktivitas dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan yang sangat luas antara lain : berjalan, berbicara, menangis, tertawa, bekerja, kuliah, menulis, membaca, dan sebagainya. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud perilaku manusia adalah semua kegiatan atau aktivitas manusia, baik yang diamati langsung, maupun yang tidak dapat diamati oleh pihak luar (Notoatmodjo, 2003 : 114). Menurut Skinner, seperti yang dikutip oleh Notoatmodjo (2003:113), merumuskan bahwa perilaku merupakan respon atau reaksi seseorang terhadap stimulus atau rangsangan dari luar.
2.2         Pengertian Etika
            Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaberarti adat istiadat atau kebiasaan. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Menurut Keraf dalam buku etika bisnis tuntutan dan relevansinya (2012) etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasionalmengenai (a) nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia; dan mengenai (b) masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
Kata etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari yang pada akhirnya mengharapkan agar orang bertindak sesuai dengan nilai dan norma moral yang berlaku karena kesadaran bahwa hal itu memang baik bagi dirinya dan baik bagi orang lain.

2.3         Pengertian Profesi
Keraf merumuskan profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
  1. Adanya keahlian dan keterampilan khusus.
  2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
  3. Biasanya orang yang profeional adalah orang yang hidup dari profesinya
  4. Pengabdian kepada masyarakat
  5. Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
  6. Kaum professional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.

2.4              Pengertian Akuntansi
            Definisi akuntansi seperti yang diberikan oleh Komite Terminologi dari American Institute of Certified Public Accoutants adalah: “Akuntansi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran dalam cara yang signifikan dan satuan mata uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang paling tidak sebagian di antaranya, memiliki sifat keuangan, dan selanjutnya menginterpretasikan hasilnya”. Dari konsep informasi kuantitatif akuntansi didefinisikan sebagai suatu aktivitas jasa yang fungsinya adalah untuk memberikan informasi kuantitatif dari entitas ekonomi, terutama yang bersifat keuangan dan dimaksudkan untuk bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi, dan dalam menentukan pilihan diantara serangkaian tindakan-tindakan alternatif yang ada.
Definisi-definisi di atas menjelaskan akuntansi sebagai suatu “seni” atau suatu “aktivitas jasa” dan mengartikan bahwa akuntansi meliputi beragam teknik yang dianggap berguna untuk bidang-bidang tertentu. The Handbook of Accounting menegaskan bidang-bidang dimana akuntansi dapat memberikan manfaatnya: pelaporan keuangan, penentuan dan perecanaan pajak, audit-audit independen, pemrosesan data dan sistem informasi, akuntansi manajemen dan biaya, akuntansi laba nasional, dan konsultasi manajemen.

2.5         Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagis etiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagaipendidik
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun  nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi 4 golongan, yakni:
1.      Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.6         Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

2.7              Peranan Etika Dalam Profesi Akuntansi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Profesi akuntan publik memiliki peranan bagi masyarakat yaitu memberikan informasi dan meningkatkan mutu informasi yang dihasilkan bagi masyarakat/ pengambil keputusan. Salah satu karakteristik pokok profesi akuntansi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi dan profesionalisme. Masyarakat/pengambil keputusan sering kali menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam hal inilah standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan masyarakat pengguna informasi.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·      Prinsip Etika
·       Aturan Etika
·      Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

BAB III
PENUTUP
3. 1      Kesimpulan
Etika berhubungan dengan tingkah laku manusia berupa adat istiadat, nilai, tata cara yang baik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan Profesi suatu pekerjaan yang dibutuhkannya pelatihan dan keahlian khusus dibidangnya. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Setiap profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Tujuan kode etik diharapkkan  agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya dan Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

3.2       Saran
Kode etik suatu profesi pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi dengan sasaran pokokmelindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum professional dan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­-perilaku buruk orang­-orang tertentu yang  mengaku dirinya professional.
Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
  • Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
  • Ukuran-­ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan  kinerja.
  • Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
  • Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempuntai pengaruh yang besar terhadap perilaku  etis  akuntan,olehsebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia 
 

SUMBER :

Jumat, 13 Oktober 2017

AKUNTAN PUBLIK TERLIBAT DALAM KASUS KREDIT MACET 52 MILIAR

AKUNTAN PUBLIK TELIBAT DALAM PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI  (KREDIT MACET 52 MILIAR)

Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
        Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif. Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
‘Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad ) dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan. Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Hal ini terungkap setelah pihak (Kejaksaan Tinggi) Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini, Akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan publik yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan
 Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

SOLUSI
Seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.      Prinsip tanggung jawab
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Tetapi Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.

2.      Prinsip integritas
Dalam kasus ini akuntan publik  (Biasa Sitepu) tidak menerapkan ke Integritasan profesionalisme dalam bekerja. Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3.      Prinsip obyektivitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dia  (Biasa Sitepu) telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4.      Prinsip perilaku profesional
Akuntan Publik sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini (Biasa  Sitepu) diduga tidak berperilaku profesional karena di anggap lalai dalam pembuatan laporan sehingga menyebabkan ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut 
5.      Prinsip standar teknis
Dalam kasus ini (Biasa Sitepu) tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan. (Biasa Sitepu) tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan semua kegiatan  laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan

Menurut pendapat saya, Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet PT.RPL / UD (Raden Motor.) adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan akurat. Penggunaan kredit oleh PT RPL/UD (Raden Motor) juga harus sesuai dengan peruntukan sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Lalu Tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan UD Raden motor untuk pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad agar tidak salah dalam melakukan analisis kredit. dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan publik harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, dan juga harus bersikap Objektivitas dalam pembuatan laporan keuangan harus didasari dengan kejujuran. sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.

ANALISIS DAN PENDAPAT
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi.
            Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas seperti melakukan tindakan yang menyimpang hukum. Semua profesi dituntut untuk berperilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Oleh karena itu, setiap profesi dituntut untuk bekerja secara profesional. Kelompok – kelompok profesional, seperti akuntan merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia bisnis, organisasi sosial maupun lembaga pemerintahan. Karena seorang akuntan dapat berkarir sebagai auditor pemerintah, auditor internal, akuntan sektor publik, akuntan keuangan daerah, akuntan manajemen dan lain-lain. Akuntan memiliki kode etik perilaku yang disebut etika profesional. Kode etik tersebut berupaya untuk memastikan standar kompetensi yang tinggi diantara anggota – anggota kelompok, mengatur hubungan mereka, dan meningkatkan serta melindungi citra profesi dan kesejahteraan komunitas profesi.
Pendapat saya mengenai kasus kredit macet sebesar 52 milliar yang dilaukak oleh tersangka UD Raden Motor (Muhammad Zein), Pejabat BRI Jambi (Effendi Syam), dan (Biasa Sitepu) Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi tetapi laporan keuangan tidak dibuat dengan lengkap.
Dalam kasus ini, Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi karena tidak membuat laporan keuangan secara lengkap dapat dianggap sebagai sesuatu kelalaian atau kecurangan dapat dikatakan sudah melakukan pelanggaran sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan dikatakan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor dan ditemukan dugaan korupsinya.
Dari Kasus diatas Penulis juga menyetujui solusi yang telah dipaparkan tersebut karena seorang Akuntan publik (Biasa Sitepu) seharusnya memahami / mengerti dan mempunyai 8 prinsip kode etik yang baik, bukan malah melanggar beberapa prinsip kode etik tersebut

SUMBER :